JPU Panggil Paksa 2 Saksi Kasus Obstruction of Justice Barang Bukti Ferdy Sambo

Galih Sandhi
JPU Panggil Paksa 2 Saksi Kasus Obstruction of Justice Barang Bukti Ferdy Sambo

JAKARTA,iNews.id - Jaksa penuntut umum akan memanggil paksa dua anggota Propam Polri untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Kubu Sekjen PDIP Hasto Nilai Saksi dari Jaksa Buktikan Kesalahan Wahyu Setiawan

Video
10 bulan lalu

Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP, 3 Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Video
11 bulan lalu

JPU Menuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Rekayasa Jual Beli Emas

Video
11 bulan lalu

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Video
1 tahun lalu

Sidang PK Lanjutan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal