JPU Ungkap Bos First Travel Terima Gaji Rp1 Miliar per Bulan

iNews Sore

DEPOK, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sederat pembelian barang dan aset mewah bos First Travel yang didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pidana pencucian uang terhadap calon jemaah umrah.

Sebanyak 64.685 calon jemaah yang tidak diberangkatkan karena uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi bos biro perjalanan umrah tersebut, yakni Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan.

Dalam surat dakwaan JPU, First Travel diketahui membeli mobil Grand Livina, Toyota Fortuner, serta tanah seluas 100 meter di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain kendaraan, jam tangan mewah seharga Rp200 juta dan cincin berlian juga dibeli dari uang haram tersebut.

Selain itu, bos First Travel diketahui memiliki gaji fantastis, yakni Rp1 miliar per bulan untuk Andika dan Rp500 juta untuk Anniesa.

Petugas telah menyita sejumlah item berupa 807 dokumen dan seluruh aset yang diduga dibeli dari uang calon jemaah. Selain itu, uang senilai Rp1,5 miliar dari sejumlah rekening turut disita.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah oleh MA

57 tahun lalu

Tagih Janji Pelunasan Umrah, Puluhan Jamaah Serbu Kantor Global Insani

57 tahun lalu

Korban First Travel Tuntut Uang Kembali

57 tahun lalu

Libatkan Artis, Begini Drama First Travel Rugikan 63.300 Calon Jemaah

57 tahun lalu

Andika First Travel Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal