Jual 2 Gadis Belia di Medsos, Polisi Tangkap Pasutri di Surabaya

iNews

SURABAYA, iNews.id - Sepasang suami istri (pasutri) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), ditangkap karena menjual wanita melalui media sosial (medsos). Modus pelaku adalah menyediakan layanan pijat plus-plus di dalam rumah.

Selain dua tersangka, polisi juga menemukan dua gadis di bawah umur yang sudah satu tahun terakhir dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Atas perbuatannya pasutri tersebut dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Apartemen di Bandung jadi Tempat Prostitusi, Wanita Diduga PSK Diamankan

57 tahun lalu

Petugas Gabungan Amankan 8 PSK saat Razia Panti Pijat dan Kafe Remang-Remang di Kalimalang

57 tahun lalu

Diimingi Kerja di Klinik Kecantikan, 30 Wanita Dijadikan PSK di Penjaringan

57 tahun lalu

Satpol PP Amankan 9 Orang Diduga PSK dalam Razia Warung Remang-Remang di Bekasi

57 tahun lalu

Heboh! PSK Asal Uzbekistan dan Maroko Diringkus Imigrasi Jakbar, Bertarif US Dollar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal