JAKARTA, iNews.id - Temuan kayu gelondongan yang terseret arus banjir di Sumatra Utara memasuki babak baru. Bareskrim Polri meningkatkan status itu ke penyidikan.
Keputusan itu dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri meyakini terdapat unsur pidana dugaan pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga di Tapanuli Utara dan Anggoli di Tapanuli Tengah.
Penyidik juga sedang menguji sejumlah sampel kayu gelondongan dari lokasi penemuan. Pengujian dilakukan untuk memastikan kayu apakah berasal dari lahan warga atau pembukaan lahan perusahaan yang diduga mengandung unsur tindak pidana lingkungan atau illegal logging.