Kasus Tindak Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti divonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus tindak asusila. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Gatot Brajamusti menjalani sidang putusan atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) malam.

Majelis hakim menilai, mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Gatot terbukti membujuk korban berinisial CT melakukan persetubuhan yang berlangsung dari tahun 2007 hingga 2011, saat CT masih berusia 16 tahun 10 bulan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Bejat! Oknum Kiai Pondok Pesantren di Karawang Rudapaksa 6 Santrinya

Video
1 tahun lalu

Polisi Tangkap Penyebar Video Panas Mirip Anak Musisi David Naif, Salah Satunya Penjaga WC

Video
1 tahun lalu

Oknum ASN Lampung Tengah Digerebek Satpol PP Bersama Wanita di Kos, Mengaku Sudah Nikah Siri

Video
1 tahun lalu

Rumah Terduga Pelaku Tindak Asusila Dikepung Warga di Bekasi

Video
1 tahun lalu

Lakukan Tindakan Asusila ke 10 Muridnya, Guru Ngaji di Gunungkidul Diusir dari Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal