Kejari Jaksel Siap Eksekusi Ketum Solmet Silfester Matutina Terkait Kasus Fitnah terhadap JK

iNews TV
Kejari Jaksel Siap Eksekusi Ketum Solmet Silfester Matutina Terkait Kasus Fitnah terhadap JK

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bersiap menjalankan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, setelah ia divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK).

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan, kalau dia gak datang ya silakan saja, kita harus eksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Anang menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tanggung jawab Kejari Jakarta Selatan, karena perkara ini sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Silfester sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga JK dengan tuduhan menyebarkan fitnah. Ia menuding bahwa kemiskinan di Indonesia disebabkan oleh korupsi yang dilakukan keluarga JK, serta menuduh JK ikut campur dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Atas pernyataannya tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Kritik terhadap lambannya proses eksekusi turut disampaikan oleh pakar telematika Roy Suryo. Ia mempertanyakan alasan Kejaksaan belum juga menahan Silfester, padahal vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.

Roy bersama tim kuasa hukum dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis bahkan telah menyampaikan permohonan resmi agar Kejari Jakarta Selatan segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester yang telah divonis pada tingkat kasasi sejak 2019.

"Ternyata ini yang saya kaget, ternyata yang bersangkutan sendiri (Silfester) statusnya adalah terpidana ya. Jadi yang sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan ya atau masuk lembaga pemasyarakatan," ujar Roy dikutip dari tayangan iNews Sore, Jumat (1/8/2025).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Roy Suryo: Putusannya Harus Berlaku untuk Saya

1 bulan lalu

Panas! Kubu Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta di Kasus Ijazah Jokowi

2 bulan lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

2 bulan lalu

Roy Suryo Cabut Kuasa Hukum Ahmad Khozinuddin: Jangan Lagi Atas Namakan Saya!

2 bulan lalu

Tak Jadi Ditahan Bersama Roy Suryo, dr Tifa Serukan Masyarakat Jangan Takut Suarakan Kebenaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal