JAKARTA, iNews.id - Keluarga dan kuasa hukum almarhum Dini Sera Afrianti mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur ke Bawas MA.
"Agenda kami hari ini adalah melaporkan 3 majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara almarhum Dini Sera Afriyanti," kata Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura di Gedung Bawas MA, Rabu, (31/7/2024).
Sebelumnya, hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afriyanti. Hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang ada di lambungnya.