Keponakan Setnov dan Made Oka Jalani Sidang Perdana Korupsi e-KTP

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi e-KTP.

Keduanya dinilai secara langsung maupun tak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian uang dari proyek itu. Irvanto dan Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan untuk Setnov.

Irvanto dan Made Oka sama-sama terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI

Video
7 tahun lalu

Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus e-KTP

Video
7 tahun lalu

Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Video
7 tahun lalu

Usut Korupsi E-KTP, Wa Ode Diperiksa KPK sebagai Saksi Tersangka Markus Nari

Video
7 tahun lalu

Yasonna Laoly Kembali Diperiksa KPK terkait e-KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal