Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Anang juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Frangky Tambuwun mengatakan terdakwa Anang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia telah ikut merugikan negara Rp2,3 triliun terkait proyek pengadaan e-KTP.

Anang juga terbukti memperkaya perusahaannya PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar dalam proyek e-KTP. Diketahui, PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut