JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih membahas teknis pelaksanaan program sertifikasi perkawinan yang rencananya mulai berlaku pada 2020. Nantinya seluruh calon pengantin yang akan menikah wajib memiliki sertifikat perkawinan dengan mengikuti bimbingan konseling, mencakup pengetahuan keagamaan, ekonomi keluarga, alat reproduksi, hingga penyakit berbahaya.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto program sertifikasi perkawinan harus dikaji kembali, karena dikhawatirkan akan memberatkan calon pengantin. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan