Komisi III Tegaskan Penghina Presiden Dapat Diselesaikan dengan Restorative Justice

Febry Rachadi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan DPR dorong pasal penghinaan presiden diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

JAKARTA, iNEWS.ID - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan DPR dorong pasal penghinaan presiden diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ) berdasarkan revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Detik-Detik Ruang Komisi III Mendadak Gelap, Habiburokhman: Efisiensi Ini Ya?

Video
11 bulan lalu

DPR Minta Kapolrestabes Semarang Dievaluasi Buntut Polisi Tembak Siswa SMK hingga Tewas

Video
11 bulan lalu

Buntut Polisi Tembak Polisi di Solok, DPR Segera Panggil Kadiv Propam hingga Kapolda Sumbar

Video
1 tahun lalu

Habiburokhman Minta Anies Baswedan Tunjukan Bukti Parpol Tersandra Kekuasaan

Video
1 tahun lalu

Datangi Polda Metro, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Minta Polisi Bebaskan Pendemo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal