KPK Hadirkan Empat Saksi dari Pihak Swasta di Sidang Setnov

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/1/2018). Sidang tersebut sempat diskors dan dimulai kembali pada puku 01.00 WIB. Dalam sesi pertama, satu dari empat orang saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyampaikan keterangan.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi dari pihak swasta. Adapun saksi tersebut adalah Rizwan, Yulihira, Nunuy Kurniasih, dan Muda Ihsan Harahap.

Saksi pertama bernama Rizwan yang berasal dari pihak perusahaan money changer. Dalam keterangannya, Rizwan menyampaikan bahwa Irvanto Hendra Pambudi, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera yang juga merupakan keponakan dari Setnov, pernah menemuinya pada 2012 silam. Irvanto bermaksud menukarkan uang USD2,6 juta ke dalam rupiah. Namun dia enggan menukarkan di dalam negeri dan memilih menukarkannya di luar negeri.


Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
11 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
1 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
1 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
2 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal