KPK Hadirkan Empat Saksi dari Pihak Swasta di Sidang Setnov

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/1/2018). Sidang tersebut sempat diskors dan dimulai kembali pada puku 01.00 WIB. Dalam sesi pertama, satu dari empat orang saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyampaikan keterangan.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi dari pihak swasta. Adapun saksi tersebut adalah Rizwan, Yulihira, Nunuy Kurniasih, dan Muda Ihsan Harahap.

Saksi pertama bernama Rizwan yang berasal dari pihak perusahaan money changer. Dalam keterangannya, Rizwan menyampaikan bahwa Irvanto Hendra Pambudi, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera yang juga merupakan keponakan dari Setnov, pernah menemuinya pada 2012 silam. Irvanto bermaksud menukarkan uang USD2,6 juta ke dalam rupiah. Namun dia enggan menukarkan di dalam negeri dan memilih menukarkannya di luar negeri.


Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal