Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran kepada Anwar Usman Cs

irfan Maulana
Reza Ramadhan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran kepada Kepada Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim terlapor lainnya.

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran kepada Kepada Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim terlapor lainnya. Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan itu dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih, Selasa, (7/11/2023). Para hakm terlapor tersebut terbukti bersalah karena tidak bisa menajga rahasia MK. Sehingga bocor ke media massa. Sidang putusan ini dihadiri oleh pelapor dan 9 hakim terlapor. Sebagian pelapor hadir secata Luring  di ruang sidang, ada juga yang hadir secata daring. Sementara, 9 hakim terlapor hadir secara daring.

Dari 21 laporan, MKMK menjadikannya 4 putusan. Putusan pertama untuk Anwar Usman, kedua Saldi Isra, ketiga Arief Hidayat dan keempat untuk 9 hakim terlapor. Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut. Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN. Sebelumnya, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman Bersalah. Namun, dia enggan menjelaskan soal sanki dan putusannya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Menaker Hapus Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja

Video
9 bulan lalu

Wamenaker Immanuel Geram dengan Syarat Batas Usia Lowongan Kerja: Itu Penghambat!

Video
12 bulan lalu

MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Video
12 bulan lalu

Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP, 3 Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Video
1 tahun lalu

Rapat Perdana Bersama Menaker, Komisi IX DPR RI Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal