SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, satu pengacara dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ujar Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar saat konferensi pers.
Adapun, tiga hakim yang dimaksud yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo) dan M (Mangapul). Sementara pengacara LR (Lisa Rahma)
Selain penangkapan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berbeda dan mengamankan sejumlah uang, baik pecahan Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Yen hingga Ringgit.
Uang tunai Rp97.500.000;
Uang tunai SGD 32.000;
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen dan sejumlah barang bukti eletronik