Majelis Hakim Diminta Tolak Nota Keberatan Arif Rachman

Tim MNC Portal
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Arif Rachman Arifin.

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin. Jaksa juga meminta perkara Arif Rachman dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. 

Hal ini diminta karena menurut jaksa, surat dakwaan Arif dinilai telah cermat dan sesuai dengan aturan hukum. JPU juga meminta ke majelis hakim untuk melanjutkan sidang pada agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. 

Sidang Arif Rachman Arifin akan dilanjutkan pada sidang putusan sela pada tanggal 8 November 2022. Sebelumnya, pengadilan mendakwa Arif Rachman Arifin merusak CCTV yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda

Video
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Ayah Brigadir Yosua: Seperti Disambar Petir

Video
3 tahun lalu

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Ini Komentar Ayah Brigadir J Terkait Hukuman Mati Ferdy Sambo oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Video
3 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal