Masyarakat Harapkan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak
JAKARTA, iNews.id - Batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia berubah. Nantinya masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta akan kena pajak sebesar 5%.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!