Menaker Yassierli Paparkan Berapa Kisaran THR yang Diterima Ojol dan Kurir Online

Febry Rachadi
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi ojek online.

JAKARTA, iNEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi ojek online, yang besarnya 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Yassierli menjelaskan bahwa BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik, dalam bentuk uang tunai.

"Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," kata Yassierli pada jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Kabar Terbaru Demo Ojol di Jakarta, Massa Nyaris Bentrok!

Video
6 bulan lalu

Headline iNews.id: Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah Palsu hingga Kasus COVID-19 Menggila Lagi 

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Resmi Cair! Segini Besaran Bonus Hari Raya Gojek dan Grab untuk Driver

Video
8 bulan lalu

Dengar THR Ojol Rp1 Juta, Prabowo: Saya Imbau Ditambahkanlah | News Flash

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Kurir hingga Ojek Online bakal Dapat THR Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal