Miris! Demi Bayar Utang, Bayi di Pademangan Dijual Tantenya Seharga Rp30 Juta

Yohannes Tobing
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap ibu rumah tangga berinisial AM (51) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap ibu rumah tangga berinisial AM (51) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. AM ditangkap karena kedapatan tega menjual bayi 8 bulan milik keluarga dekatnya.

Kasus ini bermula ketika S (ibu bayi) memiliki utang dengan A sebesar Rp11 juta. Namun karena korban tidak bisa membayar, pelaku kemudian menjual bayi milik korban melalui media sosial.

Tim patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan undercover buying atau berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi AM. Setelah melakukan komunikasi, pelaku menjual keponakannya seharga Rp30 juta. Polisi langsung menangkap AM dan membawanya ke Mapolres untuk diproses.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Tagih Utang Rp1,7 Juta, Kakak Todongkan Senjata ke Adik hingga Bakar Surat Berharga

Video
1 tahun lalu

Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi Antar Pulau, 8 Orang jadi Tersangka

Video
1 tahun lalu

Kronologi Rumah Terbakar karena Judi Online di Gunungkidul, Yogyakarta

Video
2 tahun lalu

Ponakan Bunuh Pamannya di Warung Kelontong Ciputat, Alasannya Sakit Hati

Video
2 tahun lalu

Ayah di Medan Jual Bayinya yang Berusia 11 Bulan Seharga Rp15 Juta Melalui Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal