MK Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman 

Royandi Hutasoit
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hakim konstitusi Anwar Usman. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hakim konstitusi Anwar Usman. PTUN diketahui mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. 

"RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan Banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024). 

Fajar juga menjelaskan, sikap banding MK sudah disepakati para hakim konstitusi melalui RPH. Dia mengatakan RPH digelar tanpa kehadiran Anwar Usman.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Minta MK Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK

Nasional
1 tahun lalu

MK Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Jadi Ketua hingga Putusan PTUN Inkrah

Nasional
1 tahun lalu

MK Banding Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Video
12 bulan lalu

MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Video
1 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa Duduki Polrestabes Makassar, Tuntut Pembebasan 35 Rekannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal