PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Minta MK Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK

Tim Liputan Inews
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman,

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman, di mana Anwar mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Video
12 bulan lalu

MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Video
1 tahun lalu

Mahfud MD Sindir Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Lakukan Saja, Mumpung Masih Bisa!

Video
1 tahun lalu

MK Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman 

Video
1 tahun lalu

MMK Putuskan Anwar Usman Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal