MK Tidak Menerima Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Mu'arif Ramadhan
irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Rudy Hartono. Pada perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 itu, Rudy meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Jokowi Singgung Operasi Politik di Balik Polemik Ijazah, Siapa Penumpang Gelap?

16 hari lalu

Duduk Perkara Gugatan Ijazah Gibran: MK Putuskan Status Wapres Sah!

16 hari lalu

Respons Gibran usai Putusan MK soal Polemik Ijazah: Saya kan Kuliah sampai S1 

19 hari lalu

Anwar Usman Tak Mau Campuri Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

21 hari lalu

Terungkap di MK! Program Pathway Gibran Dipertanyakan Kesetaraannya dengan SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal