MK Tidak Menerima Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Mu'arif Ramadhan
irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Rudy Hartono. Pada perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 itu, Rudy meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
24 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Video
2 bulan lalu

Blak-blakan! Anwar Usman Bicara soal Putusan MK 90 dan Hubungannya dengan Gibran

Video
3 bulan lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

Video
12 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Menaker Hapus Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja

Video
12 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal