MK Tidak Menerima Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Mu'arif Ramadhan
irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Rudy Hartono. Pada perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 itu, Rudy meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
20 hari lalu

Curhat Dosen Lulusan S3 Australia di Sidang MK: Gaji Saya Hanya Rp2,6 Juta

2 bulan lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

3 bulan lalu

Blak-blakan! Anwar Usman Bicara soal Putusan MK 90 dan Hubungannya dengan Gibran

4 bulan lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Menaker Hapus Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal