Mudahkan Informasi Persidangan, MK Luncurkan 8 Aplikasi

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konsitusi (MK) meluncurkan delapan aplikasi berbasis teknologi guna mempermudah masyarakat  mencari keadilan. Aplikasi tersebut diresmikan Rabu, 14 Februari 2018, dalam  mewujudkan peradilan konstitusi yang modern dan terpercaya.

Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat menjangkau dan mendapat keadilan melalui informasi secara cepat, serta dapat memenuhi harapan masyarakat untuk mendapat informasi persidangan MK.

Selain peluncuran aplikasi, MK juga melakukan koordinasi dengan pengelola video conference perguruan tinggi se-Indonesia. 

Delapan aplikasi ini terdiri dari simple.mkri.id, tracking perkara, anotasi putusan MK di website, e-minutasi, e-brpk, kunjungan MK, live streaming, dan layanan persidangan jarak jauh.

Salah satu aplikasi yaitu simple.mkri.id, merupakan aplikasi berbasis web untuk melakukan pengajuan permohonan elektronik. Pada aplikasi tersebut terdapat fitur tracking perkara untuk menelusuri posisi perkara terakhir, serta dapat melihat dokumen-dokumen perkara mulai dari permohonan sampai dengan putusan.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen Lulusan S3 Australia di Sidang MK: Gaji Saya Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

57 tahun lalu

Blak-blakan! Anwar Usman Bicara soal Putusan MK 90 dan Hubungannya dengan Gibran

57 tahun lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal