JAKARTA, iNews.id - Setelah menjalani pemeriksaan satu kali dua puluh empat jam oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang- undang transaksi informasi elektronik tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. namun Nikita Mirzani diwajibkan lapor