Pakai Pelat Nomor Palsu Terancam Penjara, Ini Penjelasannya

iNews

JAKARTA, iNews.id - Bagi Anda pemilik mobil pribadi, jangan coba-coba menggunakan pelat nomor palsu hanya agar bisa melewati area ganjil-genap. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, pengguna pelat nomor palsu bisa dikenakan pidana pemalsuan dengan hukuman kurungan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 280 UU No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas. Dalam pasal tersebut tertulis "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
7 tahun lalu

Urai Kemacetan, Sistem Ganjil Genap Diperpanjang hingga Akhir Desember 2018

Video
7 tahun lalu

Asian Games Berakhir, Ganjil-Genap Masih Berlaku hingga 13 Oktober

Video
7 tahun lalu

Hari Ke-3, Polisi Denda Pelanggar di Kawasan Pancoran

Video
7 tahun lalu

Polisi Tegaskan Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang

Video
7 tahun lalu

Jelang Asian Games, 322 Atlet Menembak Indonesia Jajal Shooting Range

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal