Panggil Ketua PN, KPK Dalami Dugaan Suap Putusan Perkara Rp30 Juta

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan suap putusan perkara sebesar Rp30 juta yang melibatkan Hakim Wahyu Widya Nurfitri. Terkait hal tersebut, KPK memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Muhammad Damis, Senin (26/3/2018).

Damis diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Wahyu dalam kasus suap putusan perkara yang sedang ditanganinya sebagai hakim. Pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua Damis diperiksa KPK. Sebelumnya dia juga diperiksa pada 20 Maret 2018.

Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti Tuti Atikah, serta dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Diketahui uang yang diterima oleh hakim sebanyak dua kali dengan total Rp30 juta. Pada traksaksi kedua senilai Rp22,5 juta telah diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) 12 Maret 2018.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

15 Eks Pegawai Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara Kasus Pungli

Video
1 tahun lalu

Dasco Telepon Prabowo saat Dengar Aspirasi SHI soal Kesejahteraan Hakim

Video
1 tahun lalu

Ribuan Hakim Gelar Aksi Cuti Massal, Begini Respon Jokowi

Video
1 tahun lalu

PN Jaksel Tetap Berikan Layanan ke Masyarakat di Tengah Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia

Video
1 tahun lalu

Mahfud MD Kritik Keras Vonis Bebas Ronald Tannur: Tak Masuk Akal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal