Penentuan JC Pengaruhi Tuntutan terhadap Setnov

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Sidang terdakwa kasus megakorupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) kembali digelar, Kamis (29/3/2018). Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan tuntutan untuk Setnov.

JPU KPK akan membacakan fakta-fakta persidangan yang telah digelar mulai dari saksi yang dihadirkan JPU maupun saksi meringankan yang dihadirkan Kuasa Hukum Setnov.

Selain pembacaan tuntutan, JPU juga akan menyampaikan jawaban atas permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Setnov. Keputusan JC akan menentukan tuntutan terhadap Setnov.

Jika permintaan JC dikabulkan, maka hal tersebut akan meringankan tuntutan. Namun sebaliknya, jika ditolak maka tuntutan terhadap Setnov dapat diperberat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setnov didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Jaksa Sampaikan Hal yang Meringankan dan Memberatkan Tuntutan Richard Eliezer

Video
3 tahun lalu

AKBP Doddy Ajukan Justice Collaborator ke LPSK terkait Kasus Narkoba

Video
3 tahun lalu

Bharada E Resmi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Kematian Brigadir J

Video
4 tahun lalu

Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI

Video
7 tahun lalu

Setnov Keluyuran di Luar Lapas, Kakanwil Kemenkumham Jabar Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal