JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY), pasca hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur.
Pihaknya menunjukkan berbagai kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan Ronald Tannur berlangsung. Tak hanya itu, ia juga membawa hasil visum et repertum yang menunjukkan penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti dan juga rekaman CCTV.
"Iya CCTV diputar dan kembali lagi CCTV tidak berubah sejak pada saat rekonstruksi yang ditunjukkan kepada tim kami dan hari ini CCTV tetap sama, artinya hukum memperlihatkan peristiwa tersebut dan memperlihatkan bagaimana terdakwa itu datang," kata Dimas di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2024).