Penuhi Panggilan KY, Kuasa Hukum Dini Tunjukkan Hasil Visum dan CCTV Kasus Ronald Tannurx

Royandi Hutasoit
Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY), pasca hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY), pasca hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur.

Pihaknya menunjukkan berbagai kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan Ronald Tannur berlangsung. Tak hanya itu, ia juga membawa hasil visum et repertum yang menunjukkan penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti dan juga rekaman CCTV. 

"Iya CCTV diputar dan kembali lagi CCTV tidak berubah sejak pada saat rekonstruksi yang ditunjukkan kepada tim kami dan hari ini CCTV tetap sama, artinya hukum memperlihatkan peristiwa tersebut dan memperlihatkan bagaimana terdakwa itu datang," kata Dimas di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2024).

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

KY Periksa Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Nasional
1 tahun lalu

Kejagung Pantau Ronald Tannur agar Tak ke Luar Negeri, Koordinasi dengan Imigrasi

Video
1 tahun lalu

KY Periksa Keluarga Dini Sera Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Video
6 bulan lalu

Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Hakim Heru Hanindyo yang Bebaskan Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal