Perketat Libur Nataru, PT KAI Wajibkan Anak di Bawah 12 Tahun Tes PCR

Refika Sibarani
Mu'arif Ramadhan
Pemerintah memperketat syarat perjalanan saat periode natal dan tahun baru (Nataru) 2021.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperketat syarat perjalanan saat periode natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Pemerintah dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mewajibkan anak di atas 12 tahun sudah harus divaksin minimal satu kali dosis mulai, Jumat (17/12/2021).

Sedangkan, anak berusia di bawah 12 tahun wajib melakukan PCR jika akan naik kereta api jarak jauh. Sementara usia 12 hingga 17 tahun diperbolehkan hanya melakukan tes Antigen.

Begitu pula dengan anak usia di atas 17 tahun bisa hanya dengan tes Antigen.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
24 hari lalu

Pemerintah Luncurkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Subsidi Tarif sampai 60 Persen

Video
8 bulan lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, 31 Ribu Orang Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta | News Flash

Video
9 bulan lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bakar 3 Gerbong KA di Stasiun Tugu Jogja, Sakit Hati ke KAI

Video
9 bulan lalu

426 Ribu Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2025 Ludes Terjual 

Video
11 bulan lalu

 Libur Panjang Januari 2025, PT KAI Siapkan 7 Kereta Api Tambahan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal