Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs ke Kejati DKI 

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kelima tersangka Roy Suryo Cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke Kejati DKI Jakarta. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kelima tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menerangkan, proses penyidikan terhadap lima tersangka tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan.

Adapun, kelima tersangka di antaranya Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dan yang terbaru kepada Rismon Hasiholan Sianipar.

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

SP3 Terbit! Rismon Resmi Terbebas dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
5 jam lalu

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs terkait Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Nasional
6 jam lalu

Polda Metro Uji Ijazah Jokowi di Labfor, Periksa Kertas hingga Embos

Nasional
8 jam lalu

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
8 jam lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit 14 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal