JAKARTA, iNews.id - SP3 kasus ijazah Jokowi resmi diterbitkan untuk Rismon Hasiholan Sianipar. Ahli forensik tersebut kini dinyatakan bebas dari proses hukum setelah penyidikan atas namanya dihentikan.
Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon Hasiholan Sianipar di kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi). Ahli forensik tersebut kini dinyatakan bebas dari proses hukum setelah penyidikan dihentikan.
Rismon menerima langsung salinan SP3 tersebut pada Kamis (16/4/2026). Dia datang bersama kuasa hukumnya Jahmada Girsang serta Ketua Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Rismon memastikan status hukum kliennya telah jelas setelah SP3 diterbitkan.
"Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang," ucap Jahmada Girsang.