SP3 Terbit! Rismon Resmi Terbebas dari Kasus Ijazah Jokowi

iNews TV
Ahmad al Fiqri
Rismon Hasiholan Sianipar resmi bebas setelah SP3 kasus ijazah Jokowi diterbitkan Polda Metro Jaya. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - SP3 kasus ijazah Jokowi resmi diterbitkan untuk Rismon Hasiholan Sianipar. Ahli forensik tersebut kini dinyatakan bebas dari proses hukum setelah penyidikan atas namanya dihentikan.

Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon Hasiholan Sianipar di kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi). Ahli forensik tersebut kini dinyatakan bebas dari proses hukum setelah penyidikan dihentikan.

Rismon menerima langsung salinan SP3 tersebut pada Kamis (16/4/2026). Dia datang bersama kuasa hukumnya Jahmada Girsang serta Ketua Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Rismon memastikan status hukum kliennya telah jelas setelah SP3 diterbitkan.

"Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang," ucap Jahmada Girsang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Video
48 menit lalu

Roy Suryo Cs: SP3 Rismon yang Diberikan Polda Metro Tidak Sah

Nasional
3 jam lalu

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
3 jam lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit 14 April

Nasional
11 jam lalu

Roy Suryo Sudah Tak Percaya Rismon Sianipar: Nggak Usah Tantang-Tantang

Nasional
19 jam lalu

Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal