Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja.
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja. Satu di antaranya merupakan warga negara China.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!