Polisi Ungkap Kronologi Pasutri Bunuh Anak Kandung di Tambun, Gegara Masalah Sepele

Muhammad Refi Sandi
Rendi Sanjaya
Polisi mengungkap perilaku keji pasutri berinisial AZR (19) dan SD (24) yang tega membunuh anak kandungnya berinisial RMR (3 tahun 9 bulan).

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap perilaku keji pasutri berinisial AZR (19) dan SD (24) yang tega membunuh anak kandungnya berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). Keduanya dihadirkan dalam rilis resmi Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kronologinya. Keduanya menganiaya korban hingga tewas hanya gara-gara bocah malang tersebut muntah di teras minimarket.

Reporter : Muhammad Refi Sandi
Produser : Febry Rachadi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

22 hari lalu

Roy Suryo Ogah Pakai Rompi Tahanan, Sempat Adu Mulut dengan Polisi

25 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah Lengkap

25 hari lalu

Refly Harun Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Tidak Rasional dan Objektif

25 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jay Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal