Biadab! Pasutri Bunuh Anak Kandung di Tambun hanya gegara Masalah Sepele

Muhammad Refi Sandi
Pasutri menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandung di Tambun Bekasi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan suami istri AZR (19) dan istrinya SD (24) tega membunuh anak kandungnya sendiri berinisial RMR (3 tahun). Keduanya menganiaya korban hingga tewas hanya gara-gara bocah malang tersebut muntah di teras minimarket.

Minimarket itu diketahui merupakan tempat tersangka biasa mengemis. Tersangka emosi setelah ditegur karyawan minimarket.

"Emosi dan kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket, karena korban muntah di teras minimarket. Lokasi minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis di lokasi minimarket tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Kedua tersangka kini sudah ditahan. Keduanya dihadirkan dalam rilis resmi Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 huruf 3 E KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

THR Cair! Desa di Karanganyar Ini Bagi-Bagi Uang Rp500.000 untuk Ribuan Warganya

Buletin
21 jam lalu

Fenomena Gerhana Bulan Blood Moon Hiasi Langit Indonesia

Buletin
23 jam lalu

OTT KPK di Jateng, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap!

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Bahas Penutupan Selat Hormuz, Stok Minyak RI Disorot

Buletin
2 hari lalu

Perang Memanas! Jet Tempur AS F-15 Jatuh Misterius di Kuwait, Pesawat Lain Tertembak! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal