JAKARTA, iNews.id - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, polri mulai mengusut dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal ini disampaikan Djuhandhani saat konferensi pers di Gedung Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Djuhandhani menjelaskan, jika semua alat bukti sudah ditemukan dan terdapat unsur pidana yang terpenuhi, maka pihaknya akan langsung melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.
Adapun penyidikan tersebut, kata Djuhandhani, dilakukan atas dugaan menambah jumlah pemilih. Namun, ia tak menutup kemungkinan kasusnya dapat berkembang lagi.
Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari sempat menyebut ada persoalan dalam pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode Pos di Kuala Lumpur , Malaysia. Dan berakibat pada dihentikannya penghitungan suara dari dua metode tersebut.