Polri Tetapkan Bharada E Tersangka terkait Kasus Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

Muhammad Refi Sandi
Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Penetapan tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam. Selain Bharada E polisi juga telah memeriksa puluhan saksi terkait baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
4 hari lalu

FBI Dilibatkan di Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?

18 hari lalu

Prabowo Kagum Saksikan Defile Polri di HUT Bhayangkara, Sempat Berdiri Beri Hormat

2 tahun lalu

Headline iNEWS : Brigjen Purn Yusri Yunus Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

2 tahun lalu

Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP, 3 Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

2 tahun lalu

Polri Ungkap 167 Kecelakaan dan 35 Orang Meninggal Dunia di Hari ke-5 Operasi Lilin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal