Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Proses Hukum Keliru? 

Reza Fajri
Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Proses Hukum Keliru? 

JAKARTA, iNews.id -  Presiden Prabowo Subianto menetapkan rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah lembaganya menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menilai Ira menjadi korban kriminalisasi. Komisi III kemudian ditugaskan melakukan kajian hukum dan menyerahkannya kepada pemerintah.

Menurut Dasco, hasil kajian tersebut menjadi dasar Presiden untuk mengambil keputusan rehabilitasi, yang juga diberikan kepada dua terpidana lain, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Kementerian Sekretariat Negara menyebut surat rehabilitasi telah melalui telaah para pakar, termasuk konsultasi ke Mahkamah Agung sebelum keputusan final ditetapkan.

KPK menghormati langkah Presiden dan menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif kepala negara. Lembaga antirasuah itu menyebut proses hukum terhadap para terpidana telah selesai, sehingga keputusan pemulihan status menjadi wewenang pemerintah.

Ira sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, meski salah satu hakim menyatakan ia tidak menerima keuntungan pribadi dalam akuisisi tersebut. Pemilik PT Jembatan Nusantara juga menegaskan tidak ada fasilitas atau keuntungan yang diberikan kepada Ira. Dalam pleidoinya, Ira menyatakan akuisisi ASDP justru menguntungkan negara hingga Rp600 miliar per tahun.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Video
4 hari lalu

Presiden Prabowo Rehabilitasi Kasus Dirut ASDP Ira Puspadewi CS

Video
12 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Kasus Bullying di Sekolah Segera Ditangani

Video
15 hari lalu

Bertemu Prabowo, Raja Yordania Kutuk Keras Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Video
25 hari lalu

Presiden Prabowo Naik KRL, Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru yang Tampil Modern dan Megah

Video
25 hari lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal