JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, Rabu (10/7). Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.
Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila. Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota PPLN Belanda.
Produser: Akira AW
Tags: presiden jokowi, hasyim asy'ari, ketua kpu, cat, anggota ppln belanda, kasus asusila, dkpp, pemilu