Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari dari KPU

Mu'arif Ramadhan
Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, Rabu (10/7).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, Rabu (10/7). Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila. Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota PPLN Belanda.

Produser: Akira AW

Tags: presiden jokowi, hasyim asy'ari, ketua kpu, cat, anggota ppln belanda, kasus asusila, dkpp, pemilu

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

23 hari lalu

Jokowi Mulai Safari Politik, Keliling Indonesia Dimulai dari Lampung

23 hari lalu

Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Suka Cari Ribut: Tidak Menguntungkan

29 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah Lengkap

29 hari lalu

Jokowi Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Saja Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal