Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Tim MNC Portal
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hakim hukuman penjara selama 20 tahun.

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hakim hukuman penjara selama 20 tahun. Putri Candrawathi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Tok! MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Sambo, Putri, Ricky dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Hakim PN Jaksel

Video
3 tahun lalu

Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Sulung Unggah Video Kebersamaan sang Ayah

Video
3 tahun lalu

HOT 5 iNews, 5 Pelaku Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat Ditangkap dan Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal