Putusan Final dan Mengikat Tidak Ada Upaya Hukum Lain, Banding Ferdy Sambo Ditolak Polri

iNews
Mabes Polri menggelar sidang banding di Gedung TNCC atas putusan PTDH Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menggelar sidang banding di Gedung TNCC atas putusan PTDH Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022). Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto memimpin langsung jalannya sidang banding yang berlagsung selama 3 jam.

Hasilnya, komisi kode etik memutuskan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Hasil keputusan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS : Brigjen Purn Yusri Yunus Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Video
11 bulan lalu

Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP, 3 Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Video
11 bulan lalu

Polri Ungkap 167 Kecelakaan dan 35 Orang Meninggal Dunia di Hari ke-5 Operasi Lilin

Video
1 tahun lalu

Kapolda Metro Jaya: Anggota yang Terlibat Narkoba Langsung PTDH

Video
1 tahun lalu

Ungkap 80 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, Polri Berhasil Ringkus 136 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal