Registrasi Kartu Prabayar Berakhir, Kemenkominfo Beri 1 Bulan Masa Tenggang

iNews Pagi
JAKARTA, iNews.id - Kemenkominfo telah memberikan batas waktu registrasi kartu ponsel hingga 28 Februari 2018. Bagi yang belum melakukan registrasi maka blokir akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama blokir terjadi pada panggilan keluar telepon dan layanan pesan pendek atau pesan pendek selama 15 hari setelah registrasi berakhir.
 
Setelah itu proses berikutnya akan terjadi blokir pada panggilan masuk telepon dan SMS. Namun layanan internet aktif pengguna ponsel masih akan diaktifkan. Proses ini akan berlaku selama 15 hari.
 
Bagi masyarakat yang belum juga melakukan registrasi masih mendapat kesempatan untuk mendaftar hingga 30 hari berikutnya. Sedangkan jika tidak diregistrasi, seluruh layanan ponsel akan terblokir mulai dari keluar masuk telepon, layanan pendek, serta data internet.
 
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Budi Arie Bantah Terima Jatah 50 Persen Amankan Situs Judol

Video
1 tahun lalu

Polri Koordinasi dengan BSSN Terkait Gangguan Server PDN Kemenkominfo

Video
2 tahun lalu

Sosok Menkominfo Baru Budi Arie Setiadi

Video
2 tahun lalu

Dilantik Presiden Jokowi, Ketum Projo Budi Arie Resmi jadi Menkominfo

Video
3 tahun lalu

Plt Menkominfo Lapor Presiden soal Dugaan Dana Korupsi BTS Masuk ke Partai Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal