RKUHP Pastikan Penyidik Kejaksaan Tetap Bisa Usut Kasus Korupsi

Febry Rachadi
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Kejaksaan tetap memiliki wewenang dalam penyidikan kasus tipikor sesuai RUU KUHAP.

JAKARTA, iNEWS.ID - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Kejaksaan tetap memiliki wewenang dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

"Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru," tegas Habiburokhman kepada media di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (24/3/3025).

"Kami luruskan lagi bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak memiliki wewenang di tipikor," imbuhnya.

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
26 hari lalu

Polemik RUU KUHAP Jadi UU, Ancam Hak Rakyat?

Video
3 tahun lalu

Sandiaga Uno Jamin Privasi Wisatawan Asing Terjaga meski Ada KUHP

Video
3 tahun lalu

Pengesahan RKUHP Diwarnai Aksi Interupsi dan Protes Anggota Fraksi PKS

Video
3 tahun lalu

Jelang Pengesahan RKUHP, Melanie Subono Pasang Bendera Kuning dan Plester Mulut

Video
3 tahun lalu

Protes RKUHP Disahkan, Aliansi Masyarakat Bangun Tenda di Depan Gedung DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal