RKUHP Pastikan Penyidik Kejaksaan Tetap Bisa Usut Kasus Korupsi

Febry Rachadi
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Kejaksaan tetap memiliki wewenang dalam penyidikan kasus tipikor sesuai RUU KUHAP.

JAKARTA, iNEWS.ID - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Kejaksaan tetap memiliki wewenang dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

"Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru," tegas Habiburokhman kepada media di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (24/3/3025).

"Kami luruskan lagi bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak memiliki wewenang di tipikor," imbuhnya.

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Polemik RUU KUHAP Jadi UU, Ancam Hak Rakyat?

Video
4 tahun lalu

Sandiaga Uno Jamin Privasi Wisatawan Asing Terjaga meski Ada KUHP

Video
4 tahun lalu

Pengesahan RKUHP Diwarnai Aksi Interupsi dan Protes Anggota Fraksi PKS

Video
4 tahun lalu

Jelang Pengesahan RKUHP, Melanie Subono Pasang Bendera Kuning dan Plester Mulut

Video
4 tahun lalu

Protes RKUHP Disahkan, Aliansi Masyarakat Bangun Tenda di Depan Gedung DPR

Video
4 tahun lalu

Tok, DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal