JAKARTA, iNEWS.ID - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Kejaksaan tetap memiliki wewenang dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru," tegas Habiburokhman kepada media di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (24/3/3025).
"Kami luruskan lagi bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak memiliki wewenang di tipikor," imbuhnya.