Roy Suryo Cs Gugat KUHP dan UU ITE ke MK, Merasa Dikriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi 

Donald Karouw
Roy Suryo Cs Gugat KUHP dan UU ITE ke MK, Merasa Dikriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi 

JAKARTA, iNews.id Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Dokter Tifauziah Tyassuma menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana uji materi yang digelar Selasa (10/2/2026) membahas pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026.

Melalui kuasa hukum Refly Harun, para pemohon menilai penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024 telah mengkriminalisasi mereka. Namun, mereka tidak meminta pasal-pasal itu dibatalkan, melainkan diminta diberi batasan agar tidak menjangkau urusan publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum serta melampirkan bukti resmi penetapan tersangka. MK memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut batas antara kebebasan berpendapat, penelitian ilmiah, dan perlindungan nama baik dalam hukum pidana di ruang digital.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Video
2 hari lalu

Dokter Tifa Merasa Tak Perlu Minta Ampun ke Jokowi

Video
13 hari lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

Video
16 hari lalu

Senyum Semringah Jokowi usai Bertemu Rismon Sianipar di Kediamannya

Video
17 hari lalu

Rismon Minta Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ikut-Ikut Eggi Sudjana?

Video
1 bulan lalu

Berkas Roy Suryo Cs Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal