Roy Suryo Cs Gugat KUHP dan UU ITE ke MK, Merasa Dikriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi 

Donald Karouw
Roy Suryo Cs Gugat KUHP dan UU ITE ke MK, Merasa Dikriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi 

JAKARTA, iNews.id Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Dokter Tifauziah Tyassuma menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana uji materi yang digelar Selasa (10/2/2026) membahas pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026.

Melalui kuasa hukum Refly Harun, para pemohon menilai penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024 telah mengkriminalisasi mereka. Namun, mereka tidak meminta pasal-pasal itu dibatalkan, melainkan diminta diberi batasan agar tidak menjangkau urusan publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum serta melampirkan bukti resmi penetapan tersangka. MK memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut batas antara kebebasan berpendapat, penelitian ilmiah, dan perlindungan nama baik dalam hukum pidana di ruang digital.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dokter Tifa Tolak Berdamai di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Akan Lawan!

57 tahun lalu

Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat Dalam Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi 

57 tahun lalu

Tak Jadi Ditahan Bersama Roy Suryo, dr Tifa Serukan Masyarakat Jangan Takut Suarakan Kebenaran

57 tahun lalu

Roy Suryo Ogah Pakai Rompi Tahanan, Sempat Adu Mulut dengan Polisi

57 tahun lalu

Momen Roy Suryo Berapi-api Kepalkan Tangan di Mobil Tahanan, Teriak Merdeka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal