Roy Suryo Cs Gugat KUHP dan UU ITE ke MK, Merasa Dikriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi 

Donald Karouw
Roy Suryo Cs Gugat KUHP dan UU ITE ke MK, Merasa Dikriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi 

JAKARTA, iNews.id Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Dokter Tifauziah Tyassuma menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana uji materi yang digelar Selasa (10/2/2026) membahas pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026.

Melalui kuasa hukum Refly Harun, para pemohon menilai penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024 telah mengkriminalisasi mereka. Namun, mereka tidak meminta pasal-pasal itu dibatalkan, melainkan diminta diberi batasan agar tidak menjangkau urusan publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum serta melampirkan bukti resmi penetapan tersangka. MK memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut batas antara kebebasan berpendapat, penelitian ilmiah, dan perlindungan nama baik dalam hukum pidana di ruang digital.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Video
8 hari lalu

Dituding Cari Cuan, Emak-Emak Bela Roy Suryo: Bukan Komisi yang Dicari, Tapi Kebenaran!

Video
2 bulan lalu

Roy Suryo cs vs Jokowi, Gelar Perkara Ijazah Ungkap Temuan Apa?

Video
2 bulan lalu

Roy Suryo Bahas Lisa AI Buatan UGM yang Sebut Jokowi Bukan Alumni UGM

Video
2 bulan lalu

UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Joko Widodo dan Klarifikasi soal Foto Berkacamata

Video
3 bulan lalu

Roy Suryo Tolak Mediasi dalam Kasus Ijazah Jokowi, Gayus Lumbuun Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal