RUU TNI Resmi Disahkan, Puan Pastikan Prajurit Aktif Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Febry Rachadi
Ketua DPR sekaligus ketua DPP PDIP Puan Maharani, menegaskan bahwa prajurit TNI aktif dilarang untuk terlibat dalam bisnis dan politik menurut UU TNI yang baru.

JAKARTA, iNEWS.ID - Ketua DPR sekaligus ketua DPP PDIP Puan Maharani, menegaskan bahwa prajurit TNI aktif dilarang untuk terlibat dalam bisnis dan politik menurut UU TNI yang baru. Ia juga menjelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan mengisi jabatan di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik. Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur," kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

MORNING NEWS: RUU TNI Disahkan Jadi UU, Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Bisa Diperpanjang

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Video
9 bulan lalu

HEADLINE iNEWS.ID - DPR Mengesahkan RUU TNI hingga Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Permintaan Prabowo

Video
9 bulan lalu

HEADLINE iNEWS.ID: Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi 3 Polisi Tewas hingga Larangan Drone di Gunung Bromo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal