JAKARTA, iNews.id - Terpidana korupsi kredit macet Rp39,5 M Mujianto menyerahkan diri. Dia datang langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumut usai menjadi buron.
Diketahui, Mujianto didakwa saat menjadi direktur PT Agung Cemara Realty. Mujianto selanjutnya akan menjalani putusan MA hukuman 9 tahun bui.