Serbuan TKA Dikaitkan Perpres, Ini Penjelasan Menaker

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri membantah isu mengenai serbuan tenaga kerja asing (TKA) yang telah diatur dalam Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan TKA yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan Perpres yang diterbitkan tidak menghilangkan syarat kualitatif seperti pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.

Isu serbuan TKA sebelumnya dikaitkan dengan Perpres Nomor 20/2018. Perpres tersebut menyederhanakan proses prosedur, birokrasi, dan mekanisme perizinan yang dinilai memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia.

Sementara itu, DPR berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk mengusut serbuan TKA ke Indonesia. Namun Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku tak setuju dibentuknya Pansus yang akan menyelidiki penerbitan Perpres TKA tersebut. Pasalnya belum ada hal yang mendesak.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Menaker Terbitkan Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Kerja

Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Tambang Gunung Kuda Longsor hingga Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik jika Hancurkan China

Video
8 bulan lalu

Tegas! Menaker Yassierli Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Menaker Pastikan Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex Korban PHK

Video
1 tahun lalu

Rapat Perdana Bersama Menaker, Komisi IX DPR RI Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal