Sidang Dakwaan Lukas Enembe Ditunda, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio
Kristo Suryokusumo
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk menunda sidang pembacaan surat dakwaan Lukas Enembe sepekan ke depan.

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk menunda sidang pembacaan surat dakwaan Lukas Enembe sepekan ke depan. Hal ini disebabkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tidak bisa mengikuti sidang perdananya hari ini karena alasan kesehatan.

Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe menjelaskan bahwa tensi kliennya naik drastis dan tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Terima Gratifikasi dan Korupsi, Kadis PUPR Papua Era Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan

Video
2 tahun lalu

4 Pelaku Pembakaran saat Jenazah Lukas Enembe Diarak Ditangkap, Ini Motifnya

Video
2 tahun lalu

 Sejumlah Fasilitas Umum di Jayapura Dirusak Massa Pendukung Lukas Enembe 

Video
2 tahun lalu

Suasana Haru Warnai Kedatangan Jenazah Lukas Enembe di Jayapura, Papua

Video
2 tahun lalu

Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan ke Jayapura, Polda Papua Beri Pengaman Maksimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal