Sidang First Travel Berlangsung Sebulan, 75 Saksi Belum Diperiksa

iNews Sore

DEPOK, iNews.id - Sembilan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Tidak hanya itu, barang bukti berupa koper serta kwitansi juga dihadirkan di persidangan.

Kuasa hukum para jemaah First Travel Luthfi Yazid mengatakan, korban tetap mendesak para terdakwa untuk mengembalikan dana mereka yang sudah disetor. Selain mengembalikan dana jemaah, proses hukum harus terus berjalan dan transparan, agar para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Sejak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar, sudah 15 saksi memberikan keterangan kepada majelis hakim. Sementara itu, masih ada 75 saksi lagi yang belum dihadirkan untuk memberikan keterangan, sehingga diperkirakan sidang pemeriksaan saksi ini akan berlangsung selama satu bulan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 tahun lalu

Terdakwa First Travel Terancam 20 Tahun Penjara

Video
8 tahun lalu

Sidang First Travel, JPU Tunjukkan Barang Bukti

Video
8 tahun lalu

Mangkir 2 Kali, Syahrini Akhirnya Hadir di Sidang First Travel

Video
8 tahun lalu

Sidang Lanjutan First Travel, Syahrini 2 Kali Tak Penuhi Panggilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal