Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sidang First Travel, JPU Tunjukkan Barang Bukti
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Sidang kasus pencucian uang tiga terdakwa First Travel kembali digelar mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (7/5/2018). Terdakwa rencanannya akan mengajukan keberatan jika keputusan sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat tidak adil.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan membahas kronologi penangkapan pada Agustus 2017 oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, pencabutan izin travel juga dilakukan Kementerian Agama.

Dalam sidang kali ini, Andika dan Anniesa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU No 8 tahun 2010/ tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sementara Kiki Hasibuan didakwa dengan pasal berbeda.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut