Situs dan Grup Medsos Jual Beli Organ di Internet Diblokir Kemenkominfo

iNews
Kemenkominfo memutus akses tujuh situs yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.

JAKARTA, iNews.id - Kemenkominfo memutus akses tujuh situs yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Selain itu juga ada lima grup media sosial yang ditutup karena konten serupa. Pemutusan akses sudah dilakukan sejak 12 Januari 2023 lalu.

Hal ini sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Memperjualbelikan jaringan tubuh dilarang dengan dalih apapun. Sebelumnya, situs penjualan organ tubuh jadi inspirasi pembunuhan bocah di Makassar.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Budi Arie Bantah Terima Jatah 50 Persen Amankan Situs Judol

Video
1 tahun lalu

Polri Koordinasi dengan BSSN Terkait Gangguan Server PDN Kemenkominfo

Video
2 tahun lalu

Sosok Menkominfo Baru Budi Arie Setiadi

Video
2 tahun lalu

Dilantik Presiden Jokowi, Ketum Projo Budi Arie Resmi jadi Menkominfo

Video
3 tahun lalu

Plt Menkominfo Lapor Presiden soal Dugaan Dana Korupsi BTS Masuk ke Partai Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal