Tanggapi Putusan MK, Partai Perindo Sebut Bermasalah Baik secara Formil dan Materil  

Ifaldi Musyadat
Abdul Aziz
 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Internal, Christ Taufik, mengatakan keputusan MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah merupakan putusan yang bermasalah baik secara formil maupun materil.

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
16 hari lalu

Jokowi Singgung Operasi Politik di Balik Polemik Ijazah, Siapa Penumpang Gelap?

27 hari lalu

Duduk Perkara Gugatan Ijazah Gibran: MK Putuskan Status Wapres Sah!

27 hari lalu

Respons Gibran usai Putusan MK soal Polemik Ijazah: Saya kan Kuliah sampai S1 

30 hari lalu

Anwar Usman Tak Mau Campuri Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

1 bulan lalu

Terungkap di MK! Program Pathway Gibran Dipertanyakan Kesetaraannya dengan SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal